Rabu, 24 Maret 2010

ANALISIS PERSENTASE PENAYANGAN IKLAN & ISI ACARA DI MEDIA MASSA SECARA REALITANYA DENGAN MENINJAU UU RI TENTANG PENYIARAN SIARAN IKLAN
Oleh Dian Febriani



I.Undang-Undang RI Tentang Penyiaran

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENYIARAN


BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, DAN ARAH
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Swasta


Pasal 15
1. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga
dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan


Pasal 41
Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.

Pasal 42
5. Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang
ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana di
maksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.

Pasal 43
Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurangkurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN


BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan


Pasal 46
1. Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
8. Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20%
(dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
9. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk
Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran


II. Analisis Persentase Penayangan Iklan & Isi Acara Di Media Massa

Judul Program : BCL (Bayu Cinta Luna) Stasiun TV : SCTV
Jenis Program : Sinetron Jam Tayang P : 20.00 wib
Hari/Tgl : Senin, 21 Desember 2009

NO SEGMEN ISI ACARA DURASI JUMLAH IKLAN DURASI KETERANGAN
1. I 12 Menit 23 Produk 7 Menit
2. II 10 Menit 26 Produk 7 Menit
3. III 8 Menit 24 Produk 7 Menit
4. IV 6 Menit 26 Produk 8 Menit
5. V 7 Menit 26 Produk 8 Menit
6. VI 5 Menit - -
TOTAL = 48 Menit TOTAL = 37 Menit



Analisisnya :
- Pada Sinetron ini ditayangkan setiap hari (senin-minggu) jam 20.00 wib tetapi pada realitanya ditayangkan pada jam 21.00 wib
- Durasi isi acara (dari 6 segmen yang ditayangkan) berdurasi selama 48 Menit dengan durasi iklan selama 1 program acara ini selama 37 menit
- Dan Pengisian jumlah iklan per segmen pada program ini, paling sedikit sebanyak 23 produk dan paling besar sebanyak 26 produk.Rata-rata sebesar 26 produk.
- Acara program ini dimulai dari jam 21.03 sampai dengan 22.27 wib berarti selama 01. 29 wib


Judul Program : Kesetiaan Cinta Stasiun TV : SCTV
Jenis Program : Sinetron Waktu Tayang P : 21.30
Hari/Tgl : Senin, 21 Desember 2009

NO SEGMEN ISI ACARA DURASI JUMLAH IKLAN DURASI KETERANGAN
1. I 8 Menit 17 Produk 5 Menit
2. II 8 Menit 17 Produk 6 Menit
3. III 8 Menit 17 Produk 6 Menit
4. IV 11 Menit 17 Produk 5 Menit
5. V 7 Menit 16 Produk 4 Menit
6. VI 6 Menit - -
TOTAL = 48 Menit TOTAL = 26 Menit


Analisisnya :
- Pada Sinetron ini ditayangkan setiap hari (senin-minggu) jam 21.30 wib tetapi pada realitanya ditayangkan pada jam 22.30 wib
- Durasi isi acara (dari 6 segmen yang ditayangkan) berdurasi selama 48 Menit dengan durasi iklan selama 1 program acara ini selama 26 menit
- Dan Pengisian jumlah iklan per segmen pada program ini, paling sedikit sebanyak 16 produk dan paling besar sebanyak 17 produk.Rata-rata sebesar 17 produk.
- Acara program ini dimulai dari jam 22.30 sampai dengan 23.46 wib berarti selama 01. 14 wib


III. Kesimpulan
Bahwa jika dikomparisasi atau dibandingkan dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang penyiaran nomor 24 tahun 1997 dan nomor 32 tahun 2002 dengan realitas persentase penayangan isi program acara dan siaran iklan yang ditayangkan oleh media massa, dalam hal ini adalah media massa elektronik yaitu Stasiun Televisi dapat dilihat diatas bahwa dalam Undang-undang tersebut yang diberlakukan pada BAB IV Pelaksanaan Siaran bagian Kesepuluh tentang Siaran Iklan pada pasal 42 dan 43 dikatakan ”Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.dan Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurangkurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.(UU RI Penyiaran Nomor 24 Tahun 1997) Dan menurut Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 8 dan 9 adalah waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.dan waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran. Sedangkan jika dilihat serta dianalisis bahwa realita persentase penayangan isi program acara dan siaran iklan menyalahi aturan UU RI tentang penyiaran yang diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar